Silahkan Mudik, Jangan Bawa Randis!

Silahkan Mudik, Jangan Bawa Randis!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lampung Barat mulai cuti bersama, Jumat (29/4). Mereka diperbolehkan mudik ke kampung halaman. Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Surahman mengungkapkan, ASN akan menikmati libur dan cuti  bersama selama satu minggu lebih, terhitung 29 April. Lalu libur nasional pada 2-3 Mei. Kemudian 4, 5 dan 6 Mei ASN kembali mendapatkan cuti bersama. ”Untuk ASN di Pemkab Lambar, sesuai Surat Edaran Nomor 060/09/2022 tentang perubahan atas Surat Edaran Bupati Nomor 060/16/09/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, mulai mendapatkan cuti hari Jumat. Sudah diperkenankan untuk mudik ke kampung halaman,” kata Surahman. Libur dan cuti bersama ASN tahun ini juga disertai sejumlah catatan. Bagi instansi atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik, agar tetap bertugas dengan pengaturan sesuai kekhususan masing-masing perangkat daerah. ”Para ASN juga diminta untuk masuk kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada Senin (9/5).  Karena ASN tidak bisa mengajukan cuti tahunan pada  libur dan cuti bersama Lebaran. Selain itu, ASN juga dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” ujarnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: