Amil Masjid Disarankan Siapkan Paket Beras untuk Zakat Fitrah
RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandarlampung menyarankan agar masjid di kota ini menyediakan paket beras untuk zakat fitrah. Tujuannya, guna mengantisipasi jika ada masyarakat yang ingin berzakat, tetapi tidak membawa beras. Sekretaris MUI Bandarlampung Abdul Aziz mengatakan, jika masjid ingin mengikuti mayoritas ulama, masjid bisa menyediakan paket beras untuk zakat fitrah. \"Saya menganjurkan masjid untuk bisa menyediakan paket beras. Misalkan, ada masyarakat yang ingin berzakat, tapi membawa uang tidak membawa beras. Jadi, nanti ada transaksi jual beli dulu, baru berzakat,\" ujarnya, Senin (3/5). Ia menjelaskan, semua umat islam yang bernafas baik laki-laki, perempuan, anak kecil, dewasa terbebani zakat fitrah dengan ketentuan kebagian akhir Ramadan dan awal Syawal. \"Artinya hidup di akhir Ramadan, dan di awal Syawal, diwajibkan zakat fitrah. Lalu, orang yang terbebani zakat fitrah, yakni ada kelebihan makanan dari malam itu sampai satu hari besoknua atau sehari semalam, maka diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah,\" jelasnya. Kemudian, di hadist menyebutkan kata sha\', yang artinya satu Sha\' itu 4 mud. Di mana, satu mud jika dikonversi ke ukuran ons, ada banyak pendapat. Ada yang bilang 6 ons, 6,5 ons, 7 ons, ada juga yang menyebut 7,5 ons, dan terakhir 9,5 ons. \"Perbedaan pendapat tersebut akhirnya muncul varian ukuran, dari 2,4 kg sampai 3,8 kg. Jadi, zakat fitrah 2,5 kg ya boleh, 2,4 juga boleh. Tapi MUI menganjurkan digenapin 3 kg. Tetapi kalau ada masyarakat yang berzakat 2,4kg juga boleh,\" katanya. Terkait, bagaimana kalau menggunakan uang untuk zakat fitrah, dari empat mazhab besar, tiga diantaranya Maliki, Syafi\'i, dan Hambali itu zakat tidak boleh menggunakan uang. Tapi, 3 ulama besar tersebut memberikan kelonggaran boleh menggunakan makanan pokok di suatu negeri. Serta satu imam besar, Hanafi itu tidak memperbolehkan makanan pokok. Sebab harus menggunakan makanan pokok yang ada di Hadist, yaitu gandum putih, gandum merah, kurma, kismis, dan susu kering atau aqid. \"Jadi harus menggunakan lima ini tidak boleh menggunakan makanan pokok, cuma disisi lain, diberi kelonggaran boleh diuangkan, tapi harus seharga lima makanan tadi,\" terangnya. Tetapi, lanjutnya, di sebagian masyarakat ada yang menerapkan, menggunakan uang seharga beras, misalkan 2,5kg ditembak menjadi Rp25 ribu. Menurutnya, masyarakat yang menggunakan dasar tersebut, kemungkinan ada dua, yaitu mengikuti Syekh Abul Qosim. Atau kemungkinan kedua, menggunakan Talfiq, yakni dalam satu peristiwa hukum menggunakan lebih dari satu mazhab. \"Atau kolaborasi lebih dari satu mazhab, tetapi ada yang membolehkan, ada yang tidak,\" imbuhnya. Sehingga, pihaknya menyarankan ke masjid-masjid untuk menyiapkan paket beras. \"Jadi Amil menyiapkan paket itu, pertama melakukan transaksi jual beli, lalu berasnya dibawa ke panitia zakat fitrah, dan diniati. Itu solusi,\" pungkasnya. (rur/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: