Ampun Bang Jago, Pria Ini Tega Tinju Pelipis Istri

Ampun Bang Jago, Pria Ini Tega Tinju Pelipis Istri

RADARLAMPUNG.CO.ID-Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/1). Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra  menjelaskan peristiwa itu terjadi Kamis (7/11/2019) sekitar pukul  17.00 WIB. Saat itu, korban YL yang merupakan istri tersangka HY tengah berada di rumah kepala kampung. Kemudian HY datang dan mengajak YL pulang. Namun, YL merasa takut untuk pulang karena HY sebelumnya telah memukul dan mengancam hendak melukai anaknya. HY yang naik pitam lantas meninju pelipis sebelah kiri korban dan pergi. Setelah itu YL melaporkan hal tersebut ke Polres Waykanan untuk ditindaklanjuti. Selasa (19/1) sekitar pukul 21.00 WIB polisi mendapat kabar HY berada di rumah tetangganya. Sekitar pukul 23.00 WIB petugas dipimpin Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan menangkap HY. Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik namun berhasil dirampas oleh Anggota PPA, kemudian tersangka dan barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. \"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" tutupnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: