Anak Dipenjara, Bapak Menyusul Ditangkap Polisi
radarlampung.co.id – Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan 12 tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti 28 paket sabu seberat 26,55 gram. Kemudian uang Rp500 ribu, tiga unit ponsel, satu timbangan dan empat bong. Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S mengatakan, belasan tersangka ditangkap dalam ungkap kasus yang berlangsung Juni. ”Dalam kurun waktu bulan ini, kita berhasil menangkap 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu- sabu dengan berat total 26,55 gram atau 28 paket, uang Rp500 ribu, tiga ponsel, timbangan dan empat bong,\" kata Popon dalam ekspose di Mapolres Pesawaran, Jumat (28/6). Popon mengatakan, kasus cukup menonjol adalah penangkapan dengan tersangka K (52), warga Kedondong. Barang bukti yang didapat, sabu seberat 17,24 gram. K juga orang tua kandung Rifki Fauzi, tersangka penyalahgunaan narkoba yang divonis 4,7 tahun penjara. \"Dari sekian tersangka yang kita amankan, agak miris yakni tersangka inisial K. Karena sekitar 11 bulan lalu, anaknya ditahan dan saat ini sudah divonis di pengadilan dengan hukuman 4,7 tahun, atas nama Rifki Fauzi, warga Kedondong. Ternyata bapak mengikuti jejak anaknya,\" ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Popon mengimbau masyarakat tidak takut untuk memerangi narkoba. Peran serta dan informasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas narkoba di Bumi Andan Jejama tersebut. \"Kami di sini dapat mengungkap kasus narkoba, tentunya juga dibantu informasi masyarakat. Untuk itu kami mengimbau warga jangan pernah takut dan gentar. Mari kita bersama-sama melawan dan memerangi narkoba,\" tegasnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: