Anak Hasil Perkawinan Campur Berkewarganegaraan Ganda

Anak Hasil Perkawinan Campur Berkewarganegaraan Ganda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Data Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Harun Silitonga menjelaskan bahwa ada beberapa permohonan penyampaian pernyataaan dalam memilih status warga negara bagi anak yang berkewarganegaraan ganda. \"Bagi anak berkewarganegaraan ganda dapat dilakukan dengan melakukan pengisian data pemohon terlebih dahulu,\" katanya saat sosialisasi Kewarganegaraan yang digelar Kemenkumham Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Selasa (5/3). Menurutnya, ada beberapa langkah permohonan penyampaian pernyataan memilih Kewarganegaraan bagi anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut. Yakni, pengisian data pemohonan, pengisian data Ayah dan data Ibu pemohon, upload persyaratan permohonan, pembayaran Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNPB). Kemudian, unggah bukti pembayaran dan permohonan. \"Untuk pembayaran PNPB dapat dilakukan dengan dua cara, pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri,\" imbuhnya. Harun menegaskan, status kewarganegaraan amat penting dimiliki setiap warga negara. Terlebih, saat ini harus dibedakan antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI). “Anak hasil perkawinan campur online statusnya WNA. Dia bisa memilih (pemilu) melalui jalur khusus berupa permohonan naturalisasi menjadi WNI,\" tandasnya. (gie/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: