Kasus Curanmor dan Begal, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Kasus Curanmor dan Begal, Polisi Amankan Tiga Tersangka

radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur membekuk 3 tersangka begal dan pencurian sepeda motor. Masing-masing, Ali alias Ujang (23), Hasan Basri (21) dan Sn (17) warga Kecamatan Gunungpelindung Lampung Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, kunci leter T dan sebilah pisau. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, ketiga tersangka diamankan secara terpisah atas kasus yang juga berbeda tempat kejadian peristiwa. Ali misalnya, diduga sebagai pelaku pembegalan terhadap Andang Patah (27) warga Desa Labuhanratu Kecamatan Pasirsakti pada 18 November 2018 lalu. Dari tangan korban tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3349 PV. “Tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai kasus curas dan curat lainnya,” jelas AKBP Taufan didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih dan Kapolsek Pasirsakti AKP Mulyadi, Senin (27/5). Sedangkan, Hasan Basri dan Sn diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik Suhadi (56) warga Desa Mekarsari Kecamatan Pasirsakti saat diparkir di halaman Masjid pada 24 Mei 2019 lalu. “Ke dua tersangka berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian berkat laporan warga sekitar,”terang Kapolres. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: