Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Dana Hibah Koni Lampung Naik Penyidikan, Ini Respon Bang Aca

Kasus Dana Hibah Koni Lampung Naik Penyidikan, Ini Respon Bang Aca

RADARLAMPUNG.CO.ID-Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Koni (Komite Nasional Olahraga Indonesia) Provinsi Lampung sebesar Rp60 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Lampung Heffinur. Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu, pihaknya sudah menaikkan status perkara itu. Namun, dirinya pun belum bisa menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. \"Intinya kami masih penyidikan. Kalau sudah selesai (ada penetapan tersangka) akan kami ungkapkan ke rekan-rekan,\" katanya, Rabu (12/1). Terkait hal ini Dewan Kehormatan Koni Lampung, H. Ardiansyah SH menyampaikan responnya. Sebagai Dewan Kehormatan Koni, lanjutnya, Bang Aca-sapaan akrab Ardiansyah- mengaku prihatin dengan naiknya kasus dugaan penyimpangan dana hibah Koni Lampung. “Dan naiknya kasus ini tentu memberikan indikasi kuat terhadap adanya dugaan penyalahgunaan uang negara yang dikelola Koni,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (12/1). Menurut Bang Aca, dalam kapasitas sebagai seorang teman, jauh hari sebelum kasus bergulir, tepatnya pada awal kepengurusan dirinya telah memberikan masukan kepada Ketua Koni Lampung Yusuf Barusman. “Untuk bisa lebih berhati-hati dan betul-betul melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap masalah ini. Dan saat itu sebenarnya, ketua Koni Lampung telah merespon dengan membuat sebuah sistem pengetatan terhadap masalah pengeluaran anggaran. Kemudian adanya dikuatkan berbagai sistem-sistem pengawasan,” katanya. Termasuk dengan melibatkan tim auditor independen untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan keuangan. “Karena itu kita lihat apakah sistem yang telah dibuat itu masih juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum Koni, kita tunggu saja bagaimana tim penyidik Kejati Lampung ini bekerja,” tutur Ketua Pusat Mediator Lampung ini. Hal lainnya, Bang Aca juga menyoroti perlunya pengurus melibatkan para sesepuh dan senior Koni dalam mengambil langkah dan kebijakan. “Saya sebagai Dewan Kehormatan sampai hari ini pun tidak pernah diajak bicara tentang masalah Koni. Karena inilah ke depan perlu ada suatu pelibatan sehingga para senior, sesepuh, para penasehat bisa memberikan masukan. Sehingga tidak ada lagi kesan Koni hanya dikuasai orang tertentu. Inilah yang menurut saya perlu ada perbaikan ke depannya,” tutup Direktur WSM (Holding Radar Lampung Grup) ini. Sebelumnya, Kajati Heffinur menjelaskan, awal Kejati Lampung melakukan penyelidikan terhadap dana hibah KONI tahun 2019 ini, dimulai dari KONI Lampung mengajukan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp79 miliar. \"Nah dari pengajuan Rp79 miliar itu, Pemprov Lampung pun menyetujui sebesar Rp60 miliar saja. Setelah itu sekitar tanggal 28 Januari 2020 KONI pun menandatangani naskah perjanjian dana hibah itu,\" kata dia. Setelah itu ditandatangani, Pemprov Lampung pun menganggarkan dan mencairkan dana itu secara beberapa tahap. Dimana tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua Rp30 miliar. \"Nah yang anggaran Rp29 miliar ini yang kami pantau. Karena yang Rp30 miliar belum sempat cair dikarenakan terbentur pandemi Covid-19,\" jelasnya. Dijelaskan Heffinur, dari anggaran Rp29 miliar itu dibagi beberapa untuk kegiatan oleh KONI Lampung. Diantaranya sebesar Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan. Lalu Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020 kemarin. \"Dan sisa Rp3 miliarnya untuk anggaran sekretariat Lampung sebesar Rp3 miliar,\" bebernya. Menurutnya, atas anggaran-anggaran yang sudah dicairkan ini ada beberapa faktor-faktor dana hibah yang disalurkan diduga tidak sesuai. \"Dimana faktor pertama yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga (cabor),\" katanya. Lalu sehingga bidang KONI Lampung dan cabor didalam pengajuan kebutuhan program kerjanya di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah. \"Sehingga penggunaan dana hibah itu diduga terjadi penyimpangan,\" katanya. Selain itu, ditemukannya ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung. \"Nah disini di cabor pun diduga ikut terlibat dalam penyimpangan anggaran. Dimana untuk pengadaan barang dan jasa pun tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Maka dari itu ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di cabor maupun KONI Lampung,\" katanya. Lalu pihaknya pun menemukan terkait adanya pengunaan anggaran dari KONI Lampung dan Cabor ini tidak didukung bukti yang sah. \"Kami berkesimpulan di penyelidikan apabila ditemukan adanya penyimpangan ini. Karena baik di KONI Lampung maupun cabornya pun dua-duanya bermasalah,\" pungkasnya. (wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: