Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Dana Hibah Koni Naik Sidik, Bang Aca Usul Pertemuan Dewan Kehormatan

Kasus Dana Hibah Koni Naik Sidik, Bang Aca Usul Pertemuan Dewan Kehormatan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Saat ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Lampung tengah disidik penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah. Kepala Kejati Lampung Heffinur menyatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan. “Kalau sudah selesai (ada penetapan tersangka) akan kami ungkapkan ke rekan-rekan,\" katanya, Rabu (12/1). Menyikapi situasi di Koni Lampung yang tengah terbelit permasalahan hukum tersebut, pihak Dewan Kehormatan (DK) Koni Lampung angkat bicara. Sebagai salah satu DK Koni Lampung, Ardiansyah mengusulkan agar digelar pertemuan DK Koni Lampung. “Pertemuan ini dimaksudkan agar DK bisa memberikan suatu masukan atau saran. Sehingga marwah organisasi ini dapat berjalan dengan baik,” kata Bang Aca-sapaan akrab Ardiansyah dalam keterangan persnya Jumat (14/1). Sikap ini juga, lanjut Bang Aca, sebagai respon menindak lanjuti permintaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang pernah disampaikan kepada dirinya. \"Yaitu untuk memberikan pemikiran dalam upaya mensikapi masalah yang terjadi pada Koni. Mungkin diharapkan nanti bisa memberikan masukan langkah apa yang tepat dalam mensikapi masalah Koni ini,\" katanya. Ketua Pusat Mediator Lampung ini mencatat, individu yang masuk dalam DK Koni merupakan terdiri dari mantan Ketua Umum Koni dan para tokoh olahraga provinsi. Hal ini, lanjutnya, termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga Koni. DK wajib diundang dalam setiap rapat penting. Sehingga, keberadaan DK tidak sekedar nama akan tetapi memang bisa berkontribusi terhadap Koni. “Kita semua tentunya sangat berharap agar Koni menjadi lebih tertib. Dan sebagai DK bisa memberikan masukan yang komprehensif dalam berbagai hal. Termasuk pengelolaan manajerial dan lainnya,” kata Direktur PT WSM (Holding Radar Lampung Grup) ini. Sebelumnya, Kajati Heffinur menjelaskan, awal Kejati Lampung melakukan penyelidikan terhadap dana hibah KONI tahun 2019 ini, dimulai dari KONI Lampung mengajukan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp79 miliar. \"Nah dari pengajuan Rp79 miliar itu, Pemprov Lampung pun menyetujui sebesar Rp60 miliar saja. Setelah itu sekitar tanggal 28 Januari 2020 KONI pun menandatangani naskah perjanjian dana hibah itu,\" kata dia. Setelah itu ditandatangani, Pemprov Lampung pun menganggarkan dan mencairkan dana itu secara beberapa tahap. Dimana tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua Rp30 miliar. \"Nah yang anggaran Rp29 miliar ini yang kami pantau. Karena yang Rp30 miliar belum sempat cair dikarenakan terbentur pandemi Covid-19,\" jelasnya. Dijelaskan Heffinur, dari anggaran Rp29 miliar itu dibagi beberapa untuk kegiatan oleh KONI Lampung. Diantaranya sebesar Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan. Lalu Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020 kemarin. \"Dan sisa Rp3 miliarnya untuk anggaran sekretariat Lampung sebesar Rp3 miliar,\" bebernya. Menurutnya, atas anggaran-anggaran yang sudah dicairkan ini ada beberapa faktor-faktor dana hibah yang disalurkan diduga tidak sesuai. \"Dimana faktor pertama yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga (cabor),\" katanya. Lalu sehingga bidang KONI Lampung dan cabor didalam pengajuan kebutuhan program kerjanya di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah. \"Sehingga penggunaan dana hibah itu diduga terjadi penyimpangan,\" katanya. Selain itu, ditemukannya ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung. \"Nah disini di cabor pun diduga ikut terlibat dalam penyimpangan anggaran. Dimana untuk pengadaan barang dan jasa pun tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Maka dari itu ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di cabor maupun KONI Lampung,\" katanya. Lalu pihaknya pun menemukan terkait adanya pengunaan anggaran dari KONI Lampung dan Cabor ini tidak didukung bukti yang sah. \"Kami berkesimpulan di penyelidikan apabila ditemukan adanya penyimpangan ini. Karena baik di KONI Lampung maupun cabornya pun dua-duanya bermasalah,\" pungkasnya. (wdi)  

Anggaran Rumah Tangga Koni 

Bagian Kelima Dewan Kehormatan komite olahraga provinsi Pasal 22 1. Dewan Kehormatan komite olahraga provinsi mempunyai anggota yang jumlahnya tidak dibatasi, terdiri dari mantan Ketua Umum Komite olahraga provinsi dan tokoh olahraga provinsi yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan dan pembinaan keolahragaan provinsi. 2. Keanggotaan  Dewan  Kehormatan  Komite  olahraga  provinsi  bersifat penghargaan dan penghormatan yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam Musorprov. 3.  Keanggotaan Dewan Kehormatan komite olahraga provinsi berlaku seumur hidup. 4.  Anggota Dewan Kehormatan komite olahraga provinsi wajib diundang dalam kegiatan, yaitu Musorprov, Rapat Anggota komite olahraga provinsi, dan Pekan Olahraga Provinsi. 5.  Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan Ketua Umum komite olahraga provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: