Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK RI Kembali Periksa ASN Lampura dan Pihak Swasta
RADARLAMPUNG.CO.ID -Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dan penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, pada Kamis (19/8). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan lanjutan pemeriksaan beberapa saksi-saksi. \"Ada 4 saksi yang penyidik periksa. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Lampung,\" katanya, kepada radarlampung.co.id. Menurut Ali, empat orang saksi yang diperiksa tersebut dari beberapa kalangan. Seperti dari PNS dan Swasta. \"Untuk PNS nya ada dua orang. Dan swasta nya juga dua orang,\" kata dia. Ali menambahkan, empat orang yang dilakukan pemeriksaan itu yakni Romi selaku PNS, Febriantoro selaku PNS. Dan Yuman Erhan sebagai dari pihak swasta dan Tri Ferdiansyah selaku swasta. \"Selain itu bertempat di Lapas Kotabumi, juga dilakukan pemeriksaan saksi yaitu Wan Hendri (Mantan Kadis Perdagangan),\" jelasnya. Lanjut Ali, aeluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara. \"Dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud,\" ungkapnya. (ang/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: