Kasus Dugaan Korupsi DD, Jaksa Tahan Oknum Kapekon Banjar Manis

Kasus Dugaan Korupsi DD, Jaksa Tahan Oknum Kapekon Banjar Manis

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan Muflihan, oknum Kepala Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak yang diduga terlibat penyimpangan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019, Rabu (17/3).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengatakan, Muflihan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kotaagung. Penahanan berdasar surat perintah Nomor print-09/l.8.19/Fd.2/03/202.

\"Penetapan tersangka lantaran sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dalam pemanggilan ketiga ini, langsung dilakukan penahanan. Pertimbangan penyidik, karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya,\" ujar Riska Saputra mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa.

Dijelaskan Riska Saputera, pada tahun 2018 Pekon Banjarmanis mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) sebesar Rp1.508.686.846.

Tahun berikutnya sebesar Rp1.466.866.564. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan, operasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.

\"Pelaksanaan kegiatan pekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj.). Namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan,\" papar Riska.

Riska melanjutkan, saat mengelola APBP tahun 2018 dan 2019 tersebut, tersangka yang merupakan kepala pekon aktif tidak melibatkan Badan Hipun Pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain.

Akibatnya terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dengan muncul kerugian negara.

\"Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta,\" ucapnya.

Sementara, sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung, Muflihan lebih dahulu diperiksa kesehatannya.

Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Muflihan dibawa menggunakan mobil Avanza warna hitam yang merupakan kendaraan dinas Kejari Tanggamus sekitar pukul 15.05 WIB.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Tanggamus Syarif Zulkarnain mengaku belum mengetahui soal penetapan tersangka dan penahanan Kepala Pekon Banjarmanis.

\"Kami belum menerima informasi dari Kejari Tanggamus. Tentu yang pertama dilakukan yakni mengecek dulu. Dalam hal ini kami tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah,\" singkat Syarif. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: