Siltap Perangkat Desa Triwulan Empat 2021 Dibayarkan, Syaratnya Lunas PBB
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai membayarkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa triwulan empat tahun 2021 yang sempat tertunda. Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, anggaran untuk pembayaran Siltap telah tersedia. Namun salah satu syarat pencairan, pihak desa harus sudah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2021. \"Bagi desa yang belum lunas PBB, maka pembayaran Siltap ditunda sementara,\" tegas M. Jusuf. Sebelumnya, DPRD Lampung Timur meminta kejelasan eksekutif terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa. Anggota Fraksi Gerindra Purwianto mengatakan, Siltap merupakan hak perangkat desa. Itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21/2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43/2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Sesuai ketentuan perundangan tersebut, seharusnya Pemerintah Kabupaten Lamtim membayarkan secara penuh Siltap. Purwianto mengungkapkan, pada 2021 telah dialokasikan anggaran Rp180 miliar untuk pembayaran Siltap bagi perangkat desa yang tersebar di 264 desa. Namun pembayaran triwulan empat belum dilakukan. Begitu juga untuk periode Januari dan Februari 2022. (wid/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: