Simak, Begini Tanggapan DPRD Lamtim Terhadap Rencana Merger OPD

Simak, Begini Tanggapan DPRD Lamtim Terhadap Rencana Merger OPD

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur berharap rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (28/6). Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif tersebut, Miswanto selaku juru bicara Fraksi PDIP menyatakakan, perubahan struktur organisasi harus menghasilkan OPD yang lebih berkualitas. Selanjutnya, Alfiansyah juru bicara Fraksi PKB berharap, perubahan struktur harus mempertimbangkan jumlah bidang dan seksi pada masing-masing OPD yang akan digabungkan. Senada disampaikan Imam Zaki selaku juru bicara Fraksi Golkar dan Awal Riyadi juru bicara Fraksi PKS. Pada kesempatan itu, Imam Zaki juga berharap agar pejabat yang ditempatkan pada OPD hasil perubahan merupakan orang yang tepat. Sementara, Wiwik Yuliana dari Fraksi NasDem berharap, perubahan struktur OPD harus disesuaikan dengan kebutuhan. Hal senada disampaikan Mugiadi juru bicara Fraksi Demokrat. Sedangkan Agus selaku juru bicara Fraksi Gerindra berharap melalui perubahan struktur dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Fraksi Gerindra juga berharap eksekutif melakukan penggabungan sejumlah bagian yang ada di Sekretariat Kabupaten. Sehingga perangkat daerah lebih efektif dan efisien. Menanggapinya, Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo menyatakan, pandangan umum fraksi-fraksi merupakan bahan masukan dalam penyempurnaan raperda tersebut. Dawam juga menyatakan, penempatan pejabat pada OPD hasil perubahan akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. Diketahui, sejumlah OPD yang akan digabungkan (merger) adalah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Kepemudaan dan Pariwisata dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. Kemudian, Sekretariat Korpri digabungkan dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. \"Penataan OPD itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,\" jelas M. Dawam melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Ditambahkan, penataan OPD itu juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 tahun 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada Instansi Pemerintah. \"Kami berharap dewan dapat membahas serta memberikan persetujuan atas raperda ini,\" pungkasnya. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: