Kasus Incest Pringsewu, Ag Sebelumnya Tinggal Bersama Sang Ibu

Kasus Incest Pringsewu, Ag Sebelumnya Tinggal Bersama Sang Ibu

radarlampung.co.id-Polisi mengungkap perbuatan bejat hubungan sedarah (incest) yang dilakukan JM (44) terhadap Ag (18) putri kandungnya. Tak hanya JM, polisi juga menangkap SA (23) dan Y (15), kakak dan adik kandung Ag yang juga turut menyetubuhi Ag. Perbuatan bejat ayah, kakak dan adik Ag itu dilakukan di dalam rumah mereka di kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Dari pemeriksaan anggota Polres Tanggamus  terungkap awal tahun 2018  ibu korban yang tinggal di  Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus meninggal dunia. Oleh JM korban di bawa ke Sukoharjo dan disinilah kelakuan bejat para tersangka dimulai. \"Saat ibunya meninggal kemudian ayah dan kakaknya menjemputnya dari Kota Agung Barat kemudian dibawa ke rumahnya,\" terang Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH melalui Kanit PPA Ipda Primadona Laila, SH minggu (24/2). Kepada polisi JM,  mengakui perbuatan pada anak kandungnya di lakukan sebanyak Lima kali sejak bulan Agustus 2018. \"Sudah 5 kali, saya khilaf,\" akunya. Sementara SA yang mengaku 120 kali melakukannya kepada adik perempuannya itu awalnya di ruang tamu. Perbuatan bejat itu diulangi terus hingga sehari sebelum ketiganya ditangkap polisi. \"Dilakukan diruang tamu. Pertama sehabis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap,\" terang SA.(sag/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: