Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Judi Remi, Enam Orang Ditangkap

Kasus Judi Remi, Enam Orang Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-Team Tekab 308 Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mengamankan enam orang terkait kasus perjudian jenis remi di kecamatan Pakuan Ratu Minggu (21/2). Mereka yakni IM (41), HI (32), RS(27), ST (25), HA (41) dan SU (31). Para pelaku tinggal di mess PT. Budi Lampung Sejahtera Pakuan Ratu. Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menerangkan penangkapan berawal Jumat (19/2). Sekitar pukul 21.45 WIB. Saat itu polisi mendapat laporan adanya perjudian di lokasi PT BLS. Polisi menggelar penyelidikan dan mendapati keenam orang tersebut tengah bermain judi jenis kartu remi. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Diantaranya, satu set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp2,1 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang sejumlah Rp. 1.050.000 (pecahan Rp50 ribu), Rp75 ribu (pecahan Rp5 ribu), Rp80 ribu (pecahan Rp20 ribu), Rp28 ribu (pecahan Rp2 ribu) dan Rp5 ribu (pecahan Rp1.000). “Atas perbuatan pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: