Simpan Ganja Seberat 4 Kg di Dapur, Dua Pria Diamankan Polisi

Simpan Ganja Seberat 4 Kg di Dapur, Dua Pria Diamankan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus dan meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka yang diringkus yaitu Almuis Nurman (39) warga Jl. Onta, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, dan Meiyono (39) warga Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, keduanya diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Jl. Onta, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. \"Mendapatkan informasi itu, tepatnya Kamis (28/3) anggota langsung melakukan pengintaian dan penyidikan ke rumah itu,\" ujar Shobarmen kepada radarlampung.co.id, Jumat (29/3). Setelah itu, anggota pun melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka. Kepada kedua tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket besar daun ganja kering seberat 4 kilogram di sebuah dapur rumah tersangka. \"Dari penangkapan itu, keduanya langsung dibawa ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: