Iklan Bos Aca Header Detail

Simpan Ganja, Anak Kandidat Wali Kota Masuk Loka Rehabilitasi

Simpan Ganja, Anak Kandidat Wali Kota Masuk Loka Rehabilitasi

radarlampung.co.id – Sepekan berlalu. Polresta Metro baru buka suara terkait kronologis penangkapan dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu tenaga honorer yang bertugas di pemkot setempat. Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Salah seorang adalah DF, anak kandidat wali kota. Saat ini, status mereka sudah menjadi tersangka. Penangkapan dilakukan pada lokasi berbeda. Kali pertama, polisi mengamankan DF, saat keluar dari ATM di sebuah minimarket, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat, sekitar pukul 12.00 WIB. Selang satu jam, aparat mengamankan AG yang merupakan tenaga honorer di depan kantor Inspektorat. Terakhir, petugas mengamankan DS yang tercatat sebagai ASN di BPKAD, di halaman kantornya. Kapolresta Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasatresnarkoba AKP Junaidi mengatakan, ketiga tersangka diamankan pada hari yang sama. Namun tidak ada keterkaitan antara satu dengan lainnya. ”Ya Rabu (3/6) lalu, kami amankan dua ASN dan satu honorer di tiga tempat berbeda. Ketiganya tidak berkaitan dalam kasus ini. Cuma menangkapnya di hari yang sama,\" kata Junaidi kepada Radarlampung.co.id saat ditemui di ruangannya, Rabu (10/6). Menurut Junaidi, dari DF, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 0,33198 gram yang tersimpan di kotak rokok. Daun haram itu ditemukan di kantong celana sebelah kirinya. ”Jadi, DF ini diamankan saat menunggu ojek online (ojol) usai keluar dari ATM,\" sebut dia. Dari keterangan DF, ganja dibeli dari AR (DPO) seharga Rp100 ribu. ”Jadi dibeli Selasa malam (2/6). Kami temukan barang bukti satu linting ganja sisa pakai dan satu lipatan aluminium foil berisi ganja,\" ungkapnya. Sementara dari AG, polisi mengamankan ganja seberat 0,15275 gram. Narkoba golongan I ini didapat tersangka dari seseorang berinisal AL (DPO). \"Saat diamankan, kami dapati satu lintingan ganja utuh yang disimpan di saku sebelah kiri,\" ucapnya. Kemudian untuk tersangka DS, petugas menyita 0,17329 gram ganja dibungkus almunium foil yang disimpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan dalam saku celana. \"Ganja DS didapat dari AM (DPO) senilai Rp100 ribu,\" jelasnya. Junaidi mengungkapkan, ketiganya sudah ditetapkan tersangka. Saat ini mereka ditempatkan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda sembari menunggu proses penyidikan. ’’Hasil assessment terpadu, ketiganya menjalani rehab sembari menunggu proses penyidikan,\" tandasnya. Terpisah, Sekretaris Kota Metro A. Nasir A.T. mengaku belum mendapat laporan resmi penangkapan dua ASN dan satu honorer tersebut. ”Belum dapat laporan dari kepolisian. Kami sudah nyuruh BKD untuk koordinasi, tetapi belum dapat. Biasanya setelah proses di sana selesai, baru dilaporkan ke kami. Setelah ada laporan resmi, baru dilakukan sidang penegakan disiplin,\" katanya, Rabu (10/6). (red/sur)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: