Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Pegawai Lapas di Lampung

Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Pegawai Lapas di Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Satnarkoba Polres Way Kanan menangkap MF (41) di rumah dinas Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Way Kanan. MF diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk. ”Tersangka MF ini merupakan oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan kita amankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda. Menurut Mirga penangkapan berawal Senin (19/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu anggota Satnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi ada peredaran narkoba melibatkan pegawai lapas. Petugas segera menggelar penyelidikan di Kampung Negeri Baru. Di lokasi, petugas mendapati MF yang mengendarai sepeda motor honda revo BE 3586 YS warna hitam kombinasi merah melintas di Gang pertama akan menuju Lapas Kelas II B Way Kanan. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan badan, pakaian, tempat tertutup lainnya. \"Ditemukan dari gantungan sepeda motor yang dikendarai MF berupa satu bungkus nasi yang didalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna dan didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi balutan tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,91 gram,\" katanya. Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal MF dan menemukan alat hisap dari botol plastik , dua korek api gas, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang. Petugas juga menemukan di lantai tempat tinggal MF satu lembar KTP atas nama MF, tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop. “Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana tersangka akan kita bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,\" tutup Nurjuanda. Dikonfirmasi via ponselnya, Kalapas Kelas II B Way Kanan Syarpani menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada polisi. \"Saya serahkan sepenuhnya kepada polisi,\" ucapnya, singkat. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: