Kasus Narkoba, Warga Sukadana Ditangkap

Kasus Narkoba, Warga Sukadana Ditangkap

Radarlampung.co.id- Polres Lampung Timur kembali mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan AA (28) warga Kecamatan Sukadana. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sukadana, Selasa (21/10) pukul 02.00 Wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kemudian, 7 butir pil ekstasi warna biru. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Dennis Arya Putra, Selasa (21/10). Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui barang haram itu didapat dari rekannya. Untuk 1 plastik klip sabu dia beli dengan harga Rp300 ribu. Begitu juga untuk pil ekstasi dia beli dengan harga Rp300 ribu. Diketahui sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah ES (42) warga Kecamatan Margatiga dan AB (43) warga Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Margatiga. Darj informasi itu, petugas Satuan Narkoba mengamankan tersangka ES di wilayah Desa Tri Sinar Kecamatan Margatiga. Dari tersangka ES diamankan barang bukti berupa sebuah alat hisap (bong). Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, petugas mengamankan tersangka AB, juga di perbatasan Desa Tri Sinar, Senin (19/10). (wid).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: