Simpan Pil Berlogo Banteng, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Simpan Pil Berlogo Banteng, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dua orang pemuda ditangkap aparat Polres Waykanan. Keduanya diamankan di salah satu hotel kecamatan Baradatu Way Kanan Jumat. (5/11). Tersangka berinisial EKW (26) dan PGP (22). Keduanya warga Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk. Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan keduanya EKW ditangkap Rabu (3/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah digeledah, polisi menemukan dua butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga narkoba jenis ekstasi. Pil serupa juga ditemukan dibawah karpet sebelah kanan depan mobil toyota type avanza milik EKW. EKW mengaku barang haram itu diperoleh dari PGP di pasar Inpres Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Polisi pun mengembangkan kasus itu dan menangkap PGP. \"Atas perbuatannya, kedua tersangka tersancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” kata Mirga. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: