Simpan Pipa Gading, Warga Lamteng Diamankan Polres Lamtim
radarlampung.co.id - Polsek Batangharinuban Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Tersangka adalah Sw (44) warga Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 9 buah pipa rokok berbahan baku gading gajah. Kemudian, 3 buah gigi gajah belum jadi dan peralatan membuat pipa gading. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika petugas Polsek Batangharinuban sedang melakukan patroli di jalan raya Desa Kedaton, Rabu (22/7). Petugas patroli curiga ketika melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion dengan gerak-gerik mencurigakan. Terlebih ketika melihat ada tonjolan di balik baju tersangka. Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 pipa gading gajah berbagai ukuran yang disimpan di dalam tas. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Batangharinuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati peralatan membuat gading. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Kapolres didampingi Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, Kamis (23/7). (wid/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: