Simpan Sabu di Dashboard, Sopir Truk Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Dashboard, Sopir Truk Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id-Muslim (36), warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah. Sopir truk Hino BE 9527 CO ini ditangkap di depan Rumah Makan Luwes, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Jumat (10/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Dailami mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap anggota karena gerak-geriknya mencurigakan. \"Tersangka ini gerak-geriknya mencurigakan di depan RM Luwes. Ketika tersangka berdiri di belakang truknya, kita langsung menangkap dan menggeledah,\" katanya Senin (13/5). Hasil dari penggeledahan tersangka, kata Dailami, ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu -sabu dan pipa kaca atau pirek di dashboard. \"Lalu alat isap atau bong ditemukan di bawah jok kiri mobil. Tersangka mengakui barang yang ditemukan miliknya. Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan BB dibawa ke mapolres,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dailami, tersangka Muslim dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \" Tersangka terancam hukuman 4-12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: