Simpan Sabu di Jaket, Buruh Asal Tubaba Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Jaket, Buruh Asal Tubaba Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang buruh yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Dia adalah Zaenal Efendi (29), warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Petugas mendapat informasi jika di sebuah jalan yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pada Selasa (19/4), sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi lokasi karena kembali mendapat informasi serupa. \"Sesampainya di TKP petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jaket,\" kata AKP Anton, Senin (25/2). Dari tangan buruh tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kertas papir merek semar warna merah, dan jaket berlogo LEAF GREEN warna biru. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: