Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Penadahan Ponsel Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Kasus Penadahan Ponsel Diselesaikan Dengan Restorative Justice

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu menyelesaikan perkara penadahan ponsel dengan tersangka RA (18), melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice), Rabu (3/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 25/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

\"Penegakan hukum berdasar keadilan restoratif terhadap perkara pidana yang disangka melakukan tindak pidana Penadahan yang melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dengan terdakwa  RA (18),\" kata Ade Indrawan.

Ade yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adi Sudiharto dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi mengungkapkan, RA yang tercatat sebagai pelajar, menggunakan ponsel tersebut untuk kegiatan sekolah online atau dalam jaringan (daring).

Penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif tersebut, melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait.

Selanjutnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

\"Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan kemanfaatan dari penegakan hukum,\" bebernya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: