Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sebut Terdakwa Tak Ikuti SOP

Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sebut Terdakwa Tak Ikuti SOP

radarlampung.co.id-Perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Eliyana memasuki babak baru. Kali ini, Jaksa Salahuddin menghadirkan lima saksi untuk dimintai keterangan seputar dugaan pencemaran nama baik Senin (15/4). Rizal salah satu jurnalis yang jadi saksis menjelaskan, kali pertama kasus itu mencuat saat kehadiran Eliyana ke Kantor DPRD Bandarlampung. Saat itu, wartawan yang biasa meliput di gedung legislatif tersebut melihat kehadiran terdakwa di kantor DPRD. \"Kami biasa meliput di kantor DPRD Bandarlampung, setiap peristiwa dan kejadian yang ada di kantor itu, kami akan melihat dan membuat beritanya,\" kata Rizal. Namun, pertemuan di Kantor DPRD Bandarlampung tidak hanya berhenti sampai disitu. Beberapa pekan kemudian, terdakwa menghubungi salah satu wartawan untuk mengadakan konferensi Pers di salah satu rumah makan. \"Disana sudah ada pengacaranya. Selain pengacara menjelaskan, terdakwa juga ikut menjelaskan dan memperlihatkan bukti dugaan Mal praktek melalui beberapa Foto,\" ucapnya. Tidak ada perkembangan dalam kasus yang dilaporkannya ke Polda Lampung terkait dugaan Mal praktek. Terdakwa Eliyana kembali mengumpulkan wartawan di salah satu cafe di Bandarlampung. Namun lagi-lagi perkara yang dilaporkannya tak kunjung selesai. Bahkan, kasus yang menjerat dr.Robbot dan dr.Natalli selaku pemilik klinik kecantikan Skin Rachel yang dilaporkan oleh terdakwa Eliyana ke Polda Lampung dinyatakan tidak bersalah dan Dirkrimsus Polda Lampung menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Jurnalis yang memberikan kesaksian lainnya adalah Ardiansyah dan Anggri Sastriadi. Pihak BPOM Bandarlampung dan Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung. Heriyanto dari BPPOM menjelaskan, bahan-bahan yang digunakan oleh klinik skin Rachel terhadap Eliyana, sudah sesuai dengan kebutuhan. Sehingga tidak ada kelebihan dosis. \"Bahan yang digunakan tidak kadaluarsa, memiliki izin dan digunakan kepada Terdakwa sesuai dengan kebutuhan,\"ucapnya. Hasnah pegawai Dinas Kesehatan bidang pelayanan perizinan mengatakan, setiap klinik, memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang harus dijalankan, salah satunya saat ada pasien yang datang, terlebih dahulu mengubungi resepsionis. \"Nah, Eliyana ini tidak melakukan hal itu. Dia langsung menghampiri karyawan. Setelah kami selidiki, ternyata yang dipermasalahkan Eliyana ini bukan Mal praktek, tapi pelayanan yang dilakukan oleh Klinik Skin Rachel yang dianggap tidak pantas untuknya. Padahal secara prosedural harus melalui resepsionis,\"katanya. Menanggapi keterangan dari beberapa saksi, ada beberapa keterangan yang dibantah oleh terdakwa Eliyana. Diantaranya pernyataan dari Rizal yang menyatakan tidak menunjukkan fisik saat konferensi pers. \"Maaf pak hakim, sebelum saya menunjukkan foto-foto kepada wartawan, saya menunjukkan tubuh saya yang terluka,\"ucapnya. Selain pernyataan Rizal, Eliyana juga membantah pernyataan Hasnah yang menyatakan setiap pasien harus melalui resepsionis sebelum dilakukan perawatan. \"Sebelum saya datang langsung ke klinik, saya sudah berkomunikasi dengan dr.Natalie melalui WhatsApp. Jadi saya sudah mendapat persetujuan dari pemilik klinik. Jadi nggak masalah. Banyak kok pasien lain yang melakukan hal itu,\"pungkasnya.(yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: