Kasus Pencurian Peralatan Tower Terungkap Gegara Dompet

Kasus Pencurian Peralatan Tower Terungkap Gegara Dompet

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Labuhanratu Lampung Timur mengungkap kasus pencurian peralatan menara (tower) telekomunikasi. Dari pengungkapkan kasus itu, Tekab 308 Polsek Labuhanratu mengamankan MI (27) warga Kecamatan Sekampungudik Lampung Timur. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 buah arester,1 COS dan 1 soket. Kemudian, 1 unit minibus Toyota Xenia, 1 tas rangsel dan 2 tas selempang berisi 2 dompet dan telepon genggam. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Labuhanratu Iptu Gunawan menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 rekannya pada 5 September 2020. Modusnya, tersangka dan 3 rekannya masuk ke area tower telekomunikasi bersama di Dusun Gunter I Desa Labuhanratu Kecamatan Labuhanratu. Kemudian, membawa kabur peralatan yang ada di dalam tower tersebut. Dari laporan pengelola tower, petugas Polsek Labuhanratu melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari olah TKP petugas menemukan barang bukti berupa dompet yang berisi KTP diduga milik MI. Berdasarkan alamat yang tertera di KTP tersebut petugas berusaha mengejar tersangka. Namun, saat petugas datang, tersangka yang diduga sebagai pelaku tidak ada di tempat. Diduga tersangka, sempat kabur ke pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas. Kendati demikian, petugas Polsek Labuhanratu terus berupaya mengungkap kasus pencurian itu. Pada 20 September 2020, petugas mendapat informasi tersangka sudah kembali dari pelariannya dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Margasekampung. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Labuhanratu bersama Reskrim Polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan ke Kecamatan Margasekampung. Hasilnya, polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Gunawan. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: