Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Penganiayaan Perawat Tunggu P-21

Kasus Penganiayaan Perawat Tunggu P-21

radarlampung.co.id - Setelah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I, Polresta Bandarlampung segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka kasus pemukulan perawat Puskesmas Kedaton. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, setelah melengkapi berkas sesuai arahan dari Kejaksaan, berkas tersebut telah dikirimkan kembali ke Kejari Bandarlampung. “Sekarang masih dalam proses. Berkas (perkara, red) sudah dikirim kembali beberapa waktu lalu,” katanya, Selasa (31/8). Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hingga berkas dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan. “Kalau target, maunya secepatnya. Tapi itu tergantung dari Kejaksaan, jadi kita tunggu saja,” singkatnya. Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Bandarlampung telah melengkapi berkas perkara ketiga tersangka penganiayaan perawat Puskesmas Kedaton. Ketiganya masing-masing berinisial AW, NO dan DD. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan pemukulan terhadap korban atas nama Rendy Kurniawan (26), pada Minggu (4/7) sekitar pukul 4.30 wib. Dugaan aksi pengeroyokan tersebut juga sempat viral di media sosial. Video amatir berdurasi beberapa detik yang direkam oleh salah satu rekan Rendy menunjukan potongan adegan perkelahian antara sejumlah orang di salah satu Puskesmas Kedaton. Berdasarkan informasi awal yang diterima, hal itu bermula saat tiga orang tidak dikenal datang ke Puskesmas Kedaton untuk meminta tabung oksigen. Namun, lantaran Rendy tidak melihat ketiganya datang membawa pasien, Rendy pun menolak untuk memberikan tabung oksigen tersebut. Tersinggung dengan sikap Rendy, ketiga orang tersebut kemudian diduga melakukan penganiayaan terhadap Rendy. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: