Iklan Bos Aca Header Detail

Simpan Sabu, Dua Wanita Asal Natar Diciduk Polisi

Simpan Sabu, Dua Wanita Asal Natar Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua wanita tersangka penyalahgunaan narkoba asal Natar, Lampung Selatan, diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Keduanya terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka yang diringkus tersebut yaitu, Sela (25) dan Ela (39), warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Keduanya diringkus di kediamannya Senin (4/2).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, ditangkapnya dua wanita itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa di wilayah Desa Pemanggilan sering terjadi penyalahgunaan narkoba atas tersangka Along yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

\"Dari laporan itulah petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Along melarikan diri. Dan, kami pun menemukan dua orang wanita ini akan bertransaksi narkoba,\" ujar Shobarmen kepada radarlampung.co.id, Senin (11/2).

Dari penangkapan ini, lanjut Shobarmen, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi empat kantong besar plastik diduga berisi sabu-sabu, satu buah dompet berisi 25 paket sedang, dan paket kecil diduga sabu.

\"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan perkembangan lebih lanjut. Sedangkan Along sedang kami lakukan pengejaran,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: