Simpan Sabu, Oknum Satpol PP Pemkot Bandarlampung Diringkus

Simpan Sabu, Oknum Satpol PP Pemkot Bandarlampung Diringkus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus seorang tenaga honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Oknum Satpol PP tersebut bernama Togana Arief (32), warga Gedung Gumanti Tegineneng Pesawaran. Yang diringkus saat berada di sebuah rumah Jl. Hr. Mangun Diprojo, Kel. Bumi Kedamaian, Kec. Kedamaian, Bandarlampung, Rabu (3/7), sekitar pukul 20.00 WIB. Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Kedamaian. \"Atas dasar info tersebut tim opsnal subdit 3 melakukan penyelidikan,\" ujar mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung ini, Selasa (23/7). Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Shobarmen, pihaknya mendapati salah satu rumah yang dimaksud. \"Kami kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika di dalam lemari hias dalam kamar tidur,\" sebutnya. Atas dasar tersebut, lanjutnya, penghuni rumah Togana dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Lampung untuk diamankan. \"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka,\" bebernya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 24 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu bundel plastik klip kecil, satu pipa kaca, dan seperangkat alat hisap sabu. \"Jadi pelaku ini berperan sebagai pengedar,\" beber Shobarmen. Shobarmen menambakan, tersangka masih dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan. \"Masih dalami lagi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: