Simpan Sabu, Pria Ini Divonis 16 Tahun Penjara

Simpan Sabu, Pria Ini Divonis 16 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID – Hendri Susanto (31), warga Jatimulyo, Lampung Selatan, tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar-butar membacakan vonis terhadap dirinya kurungan penjara 16 tahun. Hendri terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 709.86 gram. “Berdasarkan fakta persidangan, kami menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Jhoni saat membacakan surat putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (20/3). Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu. “Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Serta memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan,” jelasnya. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: