Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Penggelapan Gaji Honorer BPBD Kota Bandarlampung Bakal Disidangkan

Kasus Penggelapan Gaji Honorer BPBD Kota Bandarlampung Bakal Disidangkan

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan gaji honorer BPBD Kota Bandarlampung bakal sampai ke meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dengan tersangka Krissanti itu. Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira menjelaskan, Kejari sudah menunjuk Jaksa Dita Ardianti selaku ketua tim. \"Jadi ada empat jaksa. Kemarin (Kamis) sudah kita daftarkan,\" katanya, Jumat (22/10). Menurut Erik, untuk jadwal sidang pun telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Yakni pada tanggal 28 Oktober 2021 nanti. \"Sidangnya Kamis,\" kata dia. Untuk selanjutnya, Krissanti sendiri kembali akan ditahan sementara di Lapas Perempuan. \"Ya penahannya akan dilakukan selama 20 hari kedepan,\" terangnya. Sementara itu, PN Kelas IA Tanjungkarang pun telah menunjuk Ketua Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara Krissanti ini. Dimana Ketua Majelis Hakim sendiri yakni Hendro Wicaksono. Dikonfirmasi terkait ini, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan pun membenarkannya. \"Ya sidang akan digelar pekan depan,\" ungkapnya. Untuk diketahui, Krissanti mantan Bendahara BPBD Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya diduga melakukan penggelapan gaji honorer. Kerugian negara akibat perbuatan itu mencapai Rp322 juta. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: