Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Perampokan Bersenpi di Lamteng Terungkap, Satu Tersangka Ditangkap

Kasus Perampokan Bersenpi di Lamteng Terungkap, Satu Tersangka Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID- Kerja keras Tekab 308 Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah, mengungkap kasus perampokan membuahkan hasil. Seorang tersangka berhasil diringkus, Jumat (6/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoni Sutaryanto menyatakan kasus perampokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/106-B/III/2018/Res Lamteng/ Sek Sebaya, Tgl. 22 Maret 2018. \"Korbannya Sugiyanto (52), warga Kampung Sumberagung, Kecamatan Bandarsurabaya, Lamteng,\" katanya. Kronologis perampokan, kata Yoni, korban dan istrinya Tutik (44) sedang tidur, Kamis (22/8/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. \"Korban dan istrinya sedang tidur, tiba-tiba pintu rumah didobrak paksa. Ketika dicek dua orang mengenakan sebo yang mendobrak pintu. Ternyata buka hanya dua orang, tapi ada dua pelaku lainnya yang mengenakan sebo. Ada juga satu pelaku yang mengenakan topi dan masker. Dalam kejadian ini ada dua saksi lain anak buah korban yang melihat juga diikat para pelaku. Satu pelaku menodongkan senpi ke korban seraya mengancam. Korban dan istrinya diikat sambil ditelungkupkan. Pelaku mengancam, \'Jangan teriak! Kalau teriak saya tembak!!!\'. Korban pun takut dan terdiam,\" ujarnya. Selanjutnya, kata Yoni, pelaku meminta kunci gedung walet dan menggeledah isi lemari. \"Pelaku mengambil uang Rp100 juta, emas 25 gram, jam tangan, dan tas. Sebelum pergi, pelaku memukul kepala saksi dengan senpi. Pelaku mengatakan tali saya buka tapi jangan berteriak. Saksi mengangguk. Saksi membuka tali ikatan korban dan istrinya. Para pelaku melarikan diri,\" ungkapnya. Dari hasil penyelidikan, kata Yoni, terungkap siapa pelakunya. \"Pada Jumat (6/8) sekitar pukul 11.00 WIB, kita menangkap tersangka Dede Supriyanto alias Sadek (41), warga Tiyuh Hasanbulan, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Tersangka ditangkap di teras rumahnya. Pada Sabtu (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan pengembangan menangkap pelaku lainnya di Tiyuh Pasiranjaya, Kecamatan Gedungmeneng, Tuba. Tapi pelaku kabur. Hanya berhasil diamankan barang bukti senpi rakitan jenis revolver, motor Vega ZR tanpa pelat. Ada empat pelaku lain masih kita kejar, yakni NW, SO, IW, dan BO,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yoni, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: