Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Perampokan Terungkap, Ketua PSHT Mesuji Apresiasi Polres

Kasus Perampokan Terungkap, Ketua PSHT Mesuji Apresiasi Polres

radarlampung.co.id - Hasan (31) pelaku perampokan yang menewaskan Anggi Prayitno diancam hukuman 20 tahun penjara. Korban yang merupakan supir truk ayam potong itu meninggal dunia karena dirampok pada Sabtu (26/12) lalu. Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, ada 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terungkap. Pelaku dalam beraksi menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 butir peluru dan satu bilah pisau. \"Kami mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun,\" tegas Alim. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah menjelaskan, pelaku tercatat sudah membunuh 3 orang korbannya, termasuk Anggi Prayitno yang terjadi di Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. \"Selain di Mesuji, pelaku juga sering kali melakukan kejahatannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan,\" ujar Riki. Sementara, Tertangkapnya pelaku, mendapat apresiasi dari Kepala Cabang PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Mesuji. Sebab, korban merupakan anggota PSHT. \"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mesuji yang berhasil menangkap Anggi yang merupakan warga PSHT,\" ungkap Kepala Cabang PSHT Mesuji, Lasmidi yang datang ke Polres Mesuji. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: