Kasus Pergeseran Suara Dihentikan, Caleg Perindo Lamteng Masih Penasaran

Kasus Pergeseran Suara Dihentikan, Caleg Perindo Lamteng Masih Penasaran

radarlampung.co.id. - Caleg DPRD Lampung Tengah Dapil III dari Partai Perindo Saripah Aini telah mendapat klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dihentikannya laporan pergeseran suara dalam Pemilu 2019, Kamis (4/7). Meskipun Bawaslu Lamteng menganggap keputusan sudah final, pihak Saripah Aini masih ingin mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab mengubah perolehan suara. Hariyanto, kader Partai Perindo yang mewakili Saripah Aini, menyatakan pihaknya sudah mendapat penjelasan dari Bawaslu Lamteng. \"Kita sudah dapat penjelasan dari pihak Bawaslu terkait dihentikannya laporan ini. Katanya tidak ditemukan unsur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tapi, kan kita punya pendapat lain. Sengaja atau tidak disengaja, harus ada yang bertanggung jawab. Siapa yang mengubah suara ini? Apakah dari PPK, PPS, atau lainnya pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu?\" katanya. Terkait harapan ini, kata Hariyanto, Bawaslu menyatakan akan memusyawarahkan terlebih dahulu. \"Katanya mau dimusyawarahkan dahulu dengan Gakkumdu. Kita berharap Bawaslu bisa memfasilitasi untuk bertemu dengan pihak terkait supaya klir. Sebab, kita punya bukti-bukti yang cukup kuat,\" ungkapnya. Sedangkan Ketua Bawaslu Harmono menyatakan hasil keputusan Gakkumdu sudah final. \"Keputusannya sudah final. Tidak memenuhi unsur ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tapi, namanya masyarakat minta penjelasan ya kita jelaskan. Kita juga sudah turun ke langsung ke lapangan. Kita kerja sudah maksimal,\" katanya. Sejumlah saksi dan keterangan pelapor maupun terlapor, kata Harmono, sudah mintai semuanya. \"Saksi-saksi sudah kita minta keterangan. Pelapor dan terlapor juga sudah dimintai keterangan. Bukti-bukti sudah diperiksa Jadi tidak ada unsur kesengajaan yang memenuhi syarat formil untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Makanya kita hentikan,\" ucapnya. Ditanya apakah akan mempertemukan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan atau kabupaten, Harmono menyatakan pihaknya tidak bisa memanggil paksa orang tanpa dasar. \"Secara kelembagaan, harus ada dasar memanggil orang. Kita nggak bisa maksa-maksa orang dateng,\" katanya. Jika masih belum puas dengan keputusan Gakkumdu, kata Harmono silakan saja gunakan haknya masing-masing. \"Saya tidak menyarankan. Tapi, silakan saja gunakan haknya masing-masing,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, merasa tidak puas dengan hasil tindak lanjut laporan pelanggaran Pemilu 2019, calon anggota legislatif DPRD dari Partai Perindo mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah, Selasa (2/7). Pasalnya, kasus pelanggaran pemilu terkait pergeseran suara dinilai tak memenuhi unsur dan dihentikan. Saripah Aini, caleg DPRD Lamteng Dapil III dari Partai Perindo menyatakan kedatangannya untuk meminta kejelasan terkait kecurangan Pemilu 2019 yang dihentikan Bawaslu Lamteng. \"Saya datang ke Bawaslu Lamteng untuk meminta penjelasan kenapa kasus pelanggaran Pemilu 2019 terkait pergeseran suara dihentikan. Saya ingin menuntut keadilan,\" tegasnya. Pergeseran suaranya ke caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 8 atas nama Ashari, kata Saripah, sangat jelas. \"Kecurangan dalam pergeseran suaranya ke caleg PKB sangat jelas. Ketika penghitungan ulang untuk kotak suara TPS 01 Kampung Sinarsari, Kecamatan Kalirejo, terbukti. Suara saya tadinya 9 menjadi 4. Suara saya bergeser ke caleg PKB atas nama Ashari,\" ujarnya. Tidak hanya itu. Menurut Saripah, di TPS lain juga banyak ditemukan pergeseran suara. \"Di TPS lain juga banyak ditemukan pergeseran suara. Kayak di TPS 28 Kalirejo dari suara 74 ditulis 84; TPS 14 Sridadi dari 70 ditulis 74; TPS 14 Sendangagung dari 36 ditulis 37; dan TPS 15 Sendangagung dari 25 ditulis 31. Banyak data yang tidak sesuai,\" ungkapnya. Jika tidak ada kecurangan ini, kata Saripah, di Dapil III bisa duduk satu kursi dari Partai Perindo. \"Jika tak ada kecurangan ini, Partai Perindo ada perwakilan di Dapil III. Selisih suaranya hanya 124. Ashari mendapat suara 2.945 dan total suara partai 21.140. Sedangkan Partai Perindo mendapat total suara 6.922. Saya sendiri meraih suara 2.821,\" paparnya. Ditambahkan Yuli Atmoko, saksi Partai Perindo di tingkat KPU Lamteng, ketika rapat pleno di tingkat kecamatan saksi Perindo pulang. \"Saksinya pulang ketika pleno di tingkat kecamatan. Mungkin kelelahan. Tapi, C1 kita sudah dipegang. Makanya ketika pleno di KPU, kita minta dibuka. Terbukti ada pergeseran. Semua saksi pegang datanya,\" katanya. Jika tak ada penyelesaian di Bawaslu Lamteng, kata Yuli, pihaknya akan terus memperjuangkan demi keadilan. \"Kita akan perjuangkan demi keadilan. Bahkan bisa hingga ke pusat. Ini ada indikasi ketidaknetralan penyelenggara pemilu,\" tegasnya. Diketahui berdasarkan laporan peristiwa adanya pergeseran suara di TPS 1 Sinarsari yang diduga terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Kalirejo, Gakkumdu telah menindaklanjutinya. Dari tahapan klarifikasi, penyelidikan, dan pemanggilan saksi-saksi. Memang benar saksi menyatakan ada perbedaan hasil C1 pelapor dan terlapor yang diserahkan ke KPU Lamteng. PPK menjelaskan ada kesalahan penulisan di tingkat KPPS. Kesalahan ini diperbaiki di tingkat kecamatan berdasarkan kesepakatan saksi seluruh parpol yang hadir. Perolehan suara caleg dari PKB nomor urut 8 atas nama Ashari diperbaiki dari 4 menjadi 9 menyesuaikan total perolehan suara partai dan caleg yang berjumlah 25 orang. Ini sesuai dengan C1 yang dimiliki saksi parpol. Karena itu, kasus ini dinilai tak memenuhi unsur pelanggaran dan dihentikan. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: