Kasus Perusakan Sawah di Semaka Berakhir Damai

Kasus Perusakan Sawah di Semaka Berakhir Damai

RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan perusakan lahan persawahan di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka berakhir damai. Difasilitasi Camat Wiwin Triani dan Polsek Semaka, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah itu baik-baik, Senin (4/10).

Sebelumnya, kasus ini berujung dengan dilaporkannya Kepala Pekon Sidodadi Suroyo ke Polres Tanggamus. Aduan yang disampaikan Suyanto ini dengan tudingan perusakan lahan pertanian.

Dalam pertemuan di Balai Pekon Sidodadi ini dibuat surat perjanjian damai berisi tiga poin. Ditandatangani pihak pertama, dalam hal ini pemilik sawah dan pihak kedua, Kepala Pekon Sidodadi, Suroyo.

Isi surat perdamaian, pertama (pemilik lahan), mengizinkan serta menyetujui perbaikan jalan tani tersebut untuk ditambah lebarnya sesuai kebutuhan dan tidak akan menuntut ganti rugi.

Kedua, pertama meminta jika akan ada gotong royong dilakukan musyawarah terlebih dahulu di balai pekon. Bukan di tempat gotong-royong.

Ketiga, pihak pertama dan kedua sepakat untuk saling memaafkan secara lahir dan batin serta memutuskan menyelesaikan masalah secara damai kekeluargaan.

Camat Semaka Wiwin Triani membenarkan kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak akan menuntut satu sama lain.

\"Begitu kapekon lapor kaitan masalah tersebut, saya bersama kapolsek langsung turun untuk meninjau lokasi. Tadi kami adakan rembuk pekon. Alhamdulillah, semua dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Sebenarnya ini hanya miskomunikasi saja,\" kata Wiwin.

Diketahui, masalah ini dilaporkan ke Polres Tanggamus dan tertuang dalam tanda bukti laporan Nomor: LP/B/1078/IX/2021/ SPKT/ POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani Kanit SPKT I Polres Tanggamus Aipda Lilik Yuwono tertanggal 27 September 2021.

Menurut Suyanto, dugaan perusakan lahan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (21/6) lalu. Saat itu ia diberitahu oleh Boiman, orang tuanya, bahwa lahan persawahan rusak.

Di mana, sawah miliknya rusak dan jalan setapak mengalami pelebaran. Dari lebar 1,5 meter menjadi 2,5 meter hingga 2,65 meter dengan panjang kerusakan lahan mencapai 108 meter.

Sementara, ia hanya mengetahui saat itu ada gotong royong membersihkan rumput pada jalan setapak di sawah yang dihibahkan oleh keluarganya.

Lantas Suyanto bersama adiknya Sudomo melaporkan hal ini kepada kepala dusun setempat.

Suyanto mengakui dirinya sudah berupaya mengajak kepala pekon berunding untuk penyelesaian masalah. Namun ajakan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Suroyo.

Pada bagian lain, Kepala Pekon Sidodadi Suroyo membantah telah melakukan perusakan lahan. Menurut dia, hal itu bagian dari kerja bhakti warga di jalan setapak, dekat lahan pertanian milik keluarga Suyanto.

\"Itu sebetulnya kegiatan rutin kerja bhakti warga. Warga yang melaporkan saya (Suyanto, Red), setiap kerja bhakti tidak pernah ikut,\" tegas Suroyo. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: