Kasus Proyek Jalan Ir Sutami, Polda Kantongi Calon Tersangka

Kasus Proyek Jalan Ir Sutami, Polda Kantongi Calon Tersangka

Radarlampung.co.id - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda  Lampung, menggeledah kantor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) di jalan Soekarno-Hatta, Bypass.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut dilakukan Jumat (26/3) untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan anggaran Rp143 miliar.

Dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Maestron Siboro membenarkan penggeledahan tersebut. \"Iya mas, benar,\" kata Maestron.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti. \"Ada sejumlah dokumen yang kita sita guna kepentingan penyidikan,\" ujarnya.

Setidaknya satu koper berkas dan satu unit CPU komputer disita oleh penyidik dalam penggeledahan itu. Tidak hanya itu, penyidik Subdit III Tipikor juga menyegel gudang milik PT URM.

Kasus tersebut, kata Maestron, sudah masuk dalam tahap penyidikan. Ditanya soal tersangka, perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menyatakan belum ada penetapan. Namun, sudah ada calon tersangka.

\"Sudah ada (calon tersangka). Tapi belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu hasil audit BPK,\" jelasnya. Termasuk masih menunggu hasil uji laboratorium sampel aspal dari Politeknik Bandung.(nca/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: