Kasus Sabu, Oknum Pol PP Ditetapkan Tersangka

Kasus Sabu, Oknum Pol PP Ditetapkan Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID- Setalah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), menetapkan status tersangka terhadap Rido(25) salah seorang oknum Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Warga Jalan Bukit Pesagi, Gang Nusa Indah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura, tersebut diringkus petugas saat menjalani tugas sebagai penjaga rumah dinas (rumdis), Sekkab Lampura, berada di Jalan Jendral Sudirman Kotabumi Lampura. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu  Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Anggota, kata dia, meringkusnya saat berada di kediaman rumdis Sekkab Lampura, Senin sore sekita pukul 13.00 WIB (31/5). \"Kita tangkap oknum Sat Pol PP di pos penjagaan rumah dinas sekretaris Kabupaten di Jalan Jendral Sudirman Nomor 01 Kotabumi, tersangka merupakan Mahasiswa dan Honorer di Sat Pol PP Pemkab Lampura, Selasa (1/6). Selain tersangka, kata dia, Tim Cobra Utara juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat ±0,18 gram, dan 1 buah plastik klip yang sudah diamankan dari 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya. “Kini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU-RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" kata mantan Kanit Resmob Polres Lampura itu. (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: