Kasus sabu, Polisi Amankan 4 Tersangka

Kasus sabu, Polisi Amankan 4 Tersangka

radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka yakni Sandika Irawan (24), Àndika Sofyan (23), Ahmad (25) dan Nurhamsyah (25) warga Kecamatan Sukadana. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu.  Kemudian, sebuah plastik klip bening bekas pakai dan alat hisap sabu terbuat dari botol plastic yang masih terdapat cairan. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan terhadap SI, Rabu (25/9) pukul 11.00 Wib. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya. Saar menjalani pemeriksaan, para tersangka mengakui barang bukti itu milik mereka. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Iptu Abadi, Kamis (26/9). (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: