Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Sabu, Polisi Tangkap Warga Waykanan

Kasus Sabu, Polisi Tangkap Warga Waykanan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satresnarkoba Polres Way Kanan mengungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu. Petugas mengamankan MU ( 32), warga Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan MU ditangkap Selasa (6/10) sekitar pukul 13.30 Wib. Dia diamankan di salah satu rumah Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Polisi menemukan barang bukti di lantai atas rumah dan di atas meja ruang tamu. Barang bukti yang diamankan antara lain sebungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu. Dengan berat bruto 3,10 gram dan 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gram. Total barang narkotika jenis sabu seberat 4,85 gram. \"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,\" katanya. (sah/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: