Aneh, Kok Dishub Tidak Tahu Pihak Ketiga JPO

Aneh, Kok Dishub Tidak Tahu Pihak Ketiga JPO

radarlampung.co.id - Pantas saja, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ada di beberapa titik di Kota Bandarlampung mengalami kerusakan. Sebab, intansi yang berwenang dalam pengurusan JPO tidak mengetahui siapa pihak ketiga yang membangunnya. Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasaraan Dan Pembinaan Keselamataan (SP2K) Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung Zulkifli mengaku tak memiliki daftar pihak ketiga dari seluruh JPO yang ada. \"Saya engga punya datanya itu. Ayok kita sama-sama cari siapa itu pemiliknya. Biar aku juga engga kesulitan dalam koordinasi dalam pemeliharaan,\" ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (26/12). Menurutnya, tidak hanya dirinya yang tidak mengetahui pihak ketiga, bahkan Kepala Dishub Bandarlampung Ahmad Husna, pun tidak mengetahui siapa pihak ketiga yang membangun JPO. \"Pak Kadis pasti tidak akan tahu. Orang dia baru juga menjabat dari Januari,\" katanya. pungkasnya. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengaku heran dengan sikap Dishub yang tidak mengetahui pihak ketiga pembangunan JPO. \"Ini aneh, masak Dishub nggak tahu. Memangnya mereka kerjanya ngapain saja. Seharusnya, Dishub harus mengetahui detail tupoksi kerjanya. Jangan hanya beralasan masih baru. Ini sungguh tidak bisa masuk akal,\" herannya. Meskipun Dishub mengaku tidak mengetahui pihak ketiga, Yuhadi mengultimatum kepada Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera memperbaiki JPO yang mengalami kerusakan. \"Itu kan sebagian besar JPO dibangun dan dikelola oleh pihak ketiga karena ada margin ekonomi yang didapat oleh pihak ketiga, supaya bisa memanfaatkan promosi berupa bilboard dan space iklan. Nah, JPO itu dibawah instansi yang menjadi koordinatornya yaitu Dishub Bandarlampung. Seharusnya Dishub yang bertanggungjawab,\" ucapnya. Yuhadi menjelaskan, masyarakat Kota Bandarlampung tidak mengetahui siapa yang membangun JPO. Namun, masyarakat hanya mengetahui bahwa pemerintahlah yang bertanggungjawab atas kerusakan itu. \"Dishub harus tegas dalam menegor pihak ketiga. Ngapain pihak ketiga kalau cuma memanfaatkan margin ekonominya berupa advertising sedangkan JPO tidak dirawat,\" ujarnya. Bahkan, lanjut Yuhadi, Dishub seharusnya dapat memberikan perlakuan secara tegas berupa, pemutusan kontrak dan menggantikan pihak ketiga yang lain. \"Ini bukan sekedar fasilitas umum, tapi juga harus memperhatikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan keindahan,\" pungkasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: