Iklan Bos Aca Header Detail

Kata Pengacara, Kabid yang Terjaring OTT Dipaksa Menerima Uang oleh Biro Jasa

Kata Pengacara, Kabid yang Terjaring OTT Dipaksa Menerima Uang oleh Biro Jasa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Nirwan Yustian, Gigih menyatakan kliennya tidak melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja. Menurut Gigih, Nirwan didesak oleh pihak lain untuk menerima uang dalam proses pengurusan perizinan. Sebelum diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polresta Bandarlampung, Nirwan ditemui oleh Ha yang mengatasnamakan sebuah biro jasa. \"Fakta kejadiannya, klien kami menerima pihak dari biro jasa diruangannya,\" kata Gigih, Jumat (2/10). Gigih mengungkapkan, Ha merupakan biro jasa yang mengurus perizinan untuk sembilan perusahaan. Lantaran bukan pemohon resmi, ia kemudian diterima diruangan. \"Dia (Ha, Red) bukan sebagai pemohon resmi. Bisa dikatakan biro jasa (calo, Red). Jadi dia tidak bisa diterima di loket. Dia juga benar-benar memohon minta bantuan yang dari segi persyaratan sebenarnya belum terpenuhi,\" urainya. Pada proses tersebut, Ha melakukan hubungan dengan Nirwan dalam kapasitas sebagai biro jasa. \"Kalau mau hubungan administrasi seharusnya dia mengurusnya ke loket dengan membawa dokumen yang sudah lengkap. Di sana tidak dikenakan biaya sesuai perda nol rupiah,\" tandasnya. Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, saat itu Nirwan sudah menolak menerima uang yang diberikan Ha. Namun yang bersangkutan tetap memaksa. \"Ketika uang diterima atas nama hubungan pribadi dan biro jasa, tiba-tiba ditangkap dan dikatakan OTT,\" ucapnya. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana tidak membantah adanya pihak lain dalam OTT yang dilakukan Selasa (29/9) lalu. \"Jadi, kalau ada upaya pembenaran dari pihak kuasa hukum tersangka untuk mengklarifikasi kejadian, itu hak yang bersangkutan. Kan, tidak hanya terjadi pada saat itu. Jadi negosiasinya sudah lama,\" kata Resky dihubungi melalui ponselnya. Menurut Resky, permohonan surat izin tidak serta merta dilakukan pada hari yang bersamaan. Melainkan sudah terinformasi sejak jauh-jauh hari. (mel/rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: