Katanya Dilarang, Faktanya Penambangan Masih Terus Terjadi di Kaki Bukit Sukamenanti
RADARLAMPUNG.CO.ID - Aktivitas penambangan cukup intens terjadi di kaki Bukit Sukamenanti, yang berada di Gang Harimau 4, Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung. Lokasi diketahui bersampingan dengan lokasi pembangunan perumahan yang pernah dilarang di belakang Kantor Kecamatan Kedaton. Aktivitas pernambangan batu menggunakan exavator. Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung Erwansyah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah lokasi tersebut masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau bukan. \"Belum bisa dipastikan apakah itu masuk RTH atau bukan, kita harus cek ke lapangan, kita lihat batasannya,\" katanya kepada Radar Lampung, Jumat (13/9). Selain itu, pengerukan juga terjadi di belakang SMA Bina Mulya Jalan Badak Ujung, menggunakan exavator. Namun, berdasarkan kroscek, Disperkim menyebutkan bahwa lokasi tersebut tidak masuk RTH melainkan wilayah permukiman. Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam telah menyatakan bahwa Bukit Sukamenanti tidak boleh lagi dikeruk. Ia pun akan memanggil pihak DLH untuk memastikan penghentian aktivitas penambangan di bukit itu. \"Secepatnya (pihak) Dinas Lingkungan Hidup akan saya panggil untuk menghentikan aktivitas pengerukan tersebut,\" kata Badri. Badri sekali lagi memastikan pengerukan Bukit Sukamenanti sudah dilarang. \"Secepatnya akan dicek ketentuannya,\" ujarnya. Ya, bukit dan gunung berfungsi sebagai daerah resapan air, paru-paru daerah, dan ruang terbuka hijau. Bukit dan gunung juga merupakan sarana untuk mitigasi bencana alam. Kalau ada tsunami atau bencana alam lainnya, warga bisa naik ke atas bukit atau gunung. Namun, hampir semua bukit atau gunung di Bandarlampung sekarang sudah tidak aman lagi. Kondisinya terancam habis karena aktivitas pengerukan. Di sisi lain, Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Disperkim Bandarlampung Joko Sulistio mengatakan, RTH publik di Bandarlampung saat ini baru 11,08 persen dari idealnya 20 persen. Untuk mengejar target tersebut, Disperkim Bandarlampung berharap bisa mengupayakan adanya taman dan arena bermain di perumahan-perumahan. Jumlah ideal RTH publik sebesar 20 persen itu merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan. RTH publik sendiri merupakan satu dari dua jenis RTH. Selain RTH publik, ada RTH privat yang idealnya sebesar 10 persen. Dengan demikian, total RTH ideal mencapai 30 persen dari luas wilayah. \"Berdasarkan data, jumlah RTH publik baru 11,08 persen dari luas lahan di wilayah Bandarlampung. Untuk mencapai 20 persen, berarti masih butuh 8,92 persen,\" katanya. Cara untuk menambah RTH publik di Bandarlampung, katanya, antaranya dengan membuat prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan-perumahan. Mulai dari taman, arena bermain, sarana olahraga, dan sejenisnya. (apr/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: