Anggaran Gaji PPPK Masuk APBD Perubahan
radarlampung.co.id – Anggaran untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) kemungkinan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2019 mendatang. Sebab sejauh ini belum ada informasi secara resmi penambahan dana alokasi umum (DAU) yang diharapkan kabupaten/kota, termasuk Pesawaran. Sekretaris BPKAD Pesawaran Iswanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengumuman seleksi PPPK. Setelah diketahui jumlah yang diterima, baru kebutuhan gaji bisa dianggarkan. \"Ya, sejauh ini belum ada informasi penambahan DAU dari pusat. Kita sudah konfirmasi. Pastinya akan ada penataan dan rasionalisasi anggaran pada (APBD) perubahan nanti,\" kata Iswanto mewakili Kepala BPKAD Pesawaran Lahiri, Jumat (1/3) Dilanjutkan, berdasar informasi pusat, PPPK yang berasal dari APBN, akan dianggarkan melalui APBN. Sedangkan PPPK yang berasal dari daerah akan dibayarkan melalui APBD. ”Setelah rekrutmen, baru bisa kita anggarkan untuk gaji mereka,” sebut dia. Menurut Iswanto, selain gaji pokok PPPK, anggaran diperlukan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 serta tunjangan kinerja. Sebelumnya, sejumlah calon PPPK seperti eks tenaga honor katagori 2 (K2) dan penyuluh pertanian memang sudah digaji oleh pemerintah daerah. ”Ya, tinggal menganggarkan kekurangannya. Berapa kebutuhannya,\" tegasnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: