KBM Daring di Waykanan Hingga 2 November
RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Pendidikan Waykanan memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah hingga 2 November mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE red) Bupati Nomor 420/898/IV.01-WK/2020. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waykanan Usman Karim, dalam SE Bupati Waykanan sebelumnya, KBM dari rumah bagi pelajar tingkat PAUD, SD, dan SMP selama pandemi itu berlaku hingga 30 September 2020. “Kegiatan belajar mengajar dari rumah atau melalui daring (dalam jaringan) diperpanjang sampai dengan diterbitkannya surat edaran atau keputusan lebih lanjut terkait status Covid-19, Jadi, belum ada instruksi untuk tatap muka,” katanya. Kendati demikian, Usman Karim meminta sekolah menyiapkan sistem pembelajaran luar jaringan (luring) bagi siswa yang tidak punya ponsel android. “Bagi yang tidak punya handphone android kita maksimalkan luring. Jadi, nanti guru yang melakukan kunjungan ke rumah siswa atau siswa yang tidak punya kuota internet bisa dibantu melalui dana BOS,” katanya. (sah/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: