Anggota DPRD Lambar Terancam Kena Pecat
RADARLAMPUNG.CO.ID– Anggota DPRD Lampung Barat Bambang Supriyadi terancam kena pecat. Ya, Bambang diketahui tak mengikuti agenda sidang paripurna sebanyak 8 kali. Ketua BK DPRD Lambar Sakri, S.Ag., mengatakan, jauh sebelum dilakukan pemecatan dari partai, proses pemecatan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Lambar akan dilakukan dalam waktu dekat. ”Besok atau lusa kami akan mengirim surat untuk pemecatannya, kami sudah koordinasikan dengan sekretariat untuk mempersiapkan suratnya dan akan segera saya tandatangani, saya juga sudah koordinasikan ke Fraksi PDI Perjuangan,” ungkap Sakri. Dijelaskan, pihaknya telah memberikan teguran kepada Bambang Supriyadi jauh sebelum terbitnya surat pemecatan dari partai, tepatnya pada saat setelah tiga kali berturut-turut tidak mengikuti agenda sidang paripurna di DPRD setempat. Hanya saja teguran tersebut tidak diindahkan, sehingga sikap tegas berupa pemecatan akan segera dilakukan. ”Secara administrasi BK memang belum mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, karena memang kami kesulitan untuk bisa menemui beliau, tetapi surat tetap kami kirim. Begitu juga dengan teguran lisan, kami sudah melakukannya, dan setelah teguran kami sampaikan kami tidak lagi bisa berkomunikasi dengan beliau, sehingga pemecatan sebagai anggota DPRD akan dilakukan,” tegasnya. Untuk diketahui, ketua DPC PDI Perjuangan Lambar Hi. Parosil Mabsus telah mengambuil sikap tegas atas indisipliner kadernya tersebut. Yakni berupa pemecatan dengan tidak hormat terhadap dan dilaporkan dengan DPP. Atas dasar laporan dari sekretariat DPRD yang bersangkutan sudah lebih dari 8 kali tidak mengikuti sidang paripurna. Masalah lainnya, Bambang Supriadi juga sudah beberapa kali tidak mengkuti rapat pleno di DPC dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPRD untuk memberikan kontribusi terhadap partai. Sehingga berdasarkan hasil rapat pleno di DPC disepakati untuk memberhentikan Bambang Supriadi secara tidak hormat. (nop/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: