Iklan Bos Aca Header Detail

Sisa 54 Pekon di Tanggamus Belum Serahkan LKPJ Dana Desa

Sisa 54 Pekon di Tanggamus Belum Serahkan LKPJ Dana Desa

radarlampung.co.id – Peraturan bupati (Perbup) Tanggamus tentang pembagian dana desa (DD) rampung dan tinggal diserahkan ke pusat. Aturan itu akan digunakan sebagai acuan transfer dana desa. Menurut Kabid Pembangunan Pekon Erlan Deni Saputra mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Tanggamus Idham Khalid, Perbub tersebut segera diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk selanjutnya diteruskan ke pusat. ”Perbup tersebut, mengatur pembagian jumlah DD yang akan ditransfer oleh pusat. Ini berdasar luas wilayah, jumlah penduduk dan lainnya,\" kata Erlan Deni. Dilanjutkan, jumlah pekon di Tanggamus yang telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj.) mencapai 245 pekon. Masih ada 54 pekon lagi yang belum menyampaikan laporan. ”Pekon yang belum menyampaikan LKPj. itu berada di Kecamatan Pulaupanggung, Semaka, Cukuhbalak, Pematangsawa, Kotaagung, Gunungalip, Bandarnegeri Semuong, Airnaningan, Sumberejo, Pugung, Kotaagung Barat, Wonosobo, Limau dan Bulok,” urainya. Erlan mengungkapkan, total anggaran Dana Desa (DD) 2019 untuk 299 pekon sebesar Rp382,013 miliar. Jumlah tersebut berdasar ketetapan dari pusat. Daerah hanya meneruskan dan membuat dasar hukumnya. ”DD yang diterima daerah terdiri dari beberapa sumber. Mulai dari dana pusat, bagi hasil, dan sharing dana daerah,” ungkapnya. Untuk murni dana desa dari Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal mencapai Rp 293,682 miliar. Lalu alokasi dana desa atau dana sharing dari APBD Tanggamus Rp84,966 miliar; dana bagi hasil pajak Rp2,940 miliar, dan bagi hasil retribusi Rp423 juta. (iqb/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: