Siswa Dapat Libur 14 Hari, Disdikbud Kota : Jangan Disalah Gunakan !
radarlampung.co.id-Selama libur Hari Raya Idul Fitri, para peserta didik SD dan SMP mendapatkan libur selama 14 hari, dari tanggal 31 Mei hingga 13 Juni mendatang. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung Eka Afriana mengatakan, berdasarkan jadwal libur satuan pendidikan, anak-anak sekolah mendapatkan libur selama 14 hari. \"Jadi mulai libur dari 31 Mei hingga 13 Juni. Dan kembali masuk pada 14 Juni,\" kata Eka, Jumat (31/5). Pihaknya mengimbau kepada para peserta didik untuk dapat memanfaatkan libur sekolah dengan kegiatan yang bermanfaat, selain juga merupakan momen berkumpul dengan keluarga saat Hari Raya Idul Fitri. \"Kami mengimbau kepada anak-anak, untuk menjaga diri. Apalagi yang akan mudik, hati-hati di jalan. Dan juga jangan sampai liburan ini disalah gunakan,\" tandasnya. (rur/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: