Keberatan Ditolak, Taufik Hidayat Tetap Disidang

Keberatan Ditolak, Taufik Hidayat Tetap Disidang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang putusan eksepsi (keberatan) terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Taufik Hidayat, digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/6). Dalam putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang menolak pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh adik kandung Khamami tersebut. Majelis Hakim Ketua Siti Insirah tegas menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Taufik Hidayat, sebagai terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji. \"Kami bersepakat untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil, memutuskan untuk melanjutkan dakwaan dan mengadili terdakwa,\" ujar Siti Insirah. Siti Insirah menambahkan, bahwa keputusan Majelis Hakim menolak eksepsi Taufik Hidayat sudah melalui beberapa pertimbangan setelah mendengar pembacaan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengajuan keberatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. \"Dari keberatannya Penasehat Hukum menganggap dakwaan jaksa penuntut cacat hukum, dakwaan jaksa penuntut dianggap tidak memenuhi hukum dasar,\" tuturnya. Sehingga penasehat hukum memohon untuk mengabulkan pembatalan dakwaan karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi hukum dasar serta dianggap gagal hukum. \"Sehingga meminta tidak memeriksa dan membebaskan terdakwa Taufik Hidayat,\" jelasnya. Lalu untuk JPU juga telah mengajukan pendapat bawasanya surat dakwaan sudah memenuhi dasar hukum. \"Jaksa penuntut pun menganggap materi perkara (eksepsi, red) melampaui materi yang disidangkan,\" katanya. Maka jaksa penuntut umum meminta untuk menolak eksepsi, menyatakan dakwaan sesuai hukum dan menyatakan melanjutkan persidangan. Dan telah dipertimbangkan pada putusan sela atas perbedaan versi bahwa jika melihat subtasi pengajuan eksespsi maka keberatan tidak sesuai ruang lingkup keberatan. \"Selanjutnya menimbang Mejelis Halim menganisilis dengan membatalkan ekspesi, Majelis Hakim menilai bahwa pertama surat dakwaan Jaksa Penuntut sudah disusun dengan kata yang dimengerti dan telah diuraikan secara utuh dengan dakwaan yang dibuktikan serta dituliskan secara runut sesuai dengan waktu tanggal tahun,\" ungkapnya. Lalu yang kedua bahwa surat dakwaan tindak pidana yang didakwaan oleh terdakwa adalah korupsi, ketiga dalam dakwaan siapa yang melakukan Taufik Hidayat. \"Keempat juga disebutkan bahwa bagaimana cara tindak pidana korupsi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: