Siswa Ponpes Kehilangan Ponsel, Satu Orang Diamankan

Siswa Ponpes Kehilangan Ponsel, Satu Orang Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Baradatu mengamankan RS (20), warga Kecamatan Banjit Waykanan. RS diduga telah mencuri ponsel di pondok pesantren Darul Hiqma Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan, pencurian di ponpes tersebut terjadi Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu RS dan Faqih (20) tengah di ponpes dan mendengar suara adzan. Faqih kemudian mengajak RS salat di Masjid ponpes. Namun RS menolak. Tak lama kemudian RS keluar dari asrama dan minta diantar oleh salah seorang rekan Faqih ke Kampung Banjar Negara. RS beralasan hendak membeli pulsa. Sampai di lokasi, RS ternyata tak kembali. Sementara, Faqih baru mengetahui ponsel vivo Y 12 miliknya sudah raib. Pada Minggu (3/1) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapat informasi keberadaan RS di Banjit. Pada Senin (4/1) polisi mengamankan RS dan diperiksa di polsek. \"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: