Iklan Bos Aca Header Detail

Kebersihan Laut Pesawaran Kritis, Harus Ditangani Khusus!

Kebersihan Laut Pesawaran Kritis, Harus Ditangani Khusus!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona geram dengan pelaku wisata pantai yang abai terhadap kebersihan laut. Terlebih, ia menerima banyak masukan soal isu kerusakan pantai. \"Dari akhir Desember 2021 hingga Januari 2022, banyak menerima masukan dari wisatawan. Mulai dari isu kerusakan sempadan pantai, kebersihan laut, kerusakan bawah laut kita dan isu pemanfaatan sempadan pantai yang menyalahi estetika alam. Contoh, terkait reklamasi dan abrasi harus kita siasati bersama,\" tegas Dendi Ramadona saat memimpin rakor lintas sektoral dalam rangka sinergitas menjaga kebersihan pantai di aula Pemkab Pesawaran, Kamis (27/1). Dendi mengungkapkan, jika merujuk ke destinasi wisata pantai kabupaten lain seperti Anyer dan Pandeglang, tidak ada satu pondokan yang berdiri di sepanjang pantai. Selain menyoroti hal itu, Dendi juga menyinggung adanya pihak yang menimbun pantai agar hamparan daratannya menjadi luas. \"Ada juga pantai yang ditimbun, supaya lebih luas. Tolong buka wawasan kita. Sempadan pantai tidak bisa kita miliki. Tapi pemanfaatan boleh saja. Terkait pondokan, kalau di tempat lain sepeti Anyer, Pandeglang nggak ada lagi itu dan nggak boleh. Ada aturan dan studi kelayakan. Termasuk tambak yang buang limbah langsung ke laut, tapi tidak melalui tandon,\" tandanya. Untuk itu Dendi mengajak para pelaku usaha membangun komitmen bersama-sama menjaga kebersihan pantai. Pada awal Februari mendatang, diminta komitmen seluruh destinasi wisata pantai tutup satu minggu sekali, untuk bersama-sama membersihkan sempadan pantai \"Kondisi kebersihan laut kita saat ini kritis. Kerusakan bawah laut di Pahawang sudah mencapai 70 persen dan perlu penanganan khusus,\" jelasnya. Diketahui ada sembilan poin yang ditekankan Pemkab Pesawaran dalam rakor lintas sektoral tersebut. Di antaranya menjaga habitat laut, menjaga dan melestarikan kawasan hutan mangrove dan tidak melakukan pemboman ikan. Kemudian melarang membuang sampah ke laut, mengatur tata kelola tambak dan pemanfaatan pesisir dan membuat zonasi kawasan dilarang menangkap ikan. Selanjutnya membuat regulasi tata kelola kawasan bahari dan pesisir, melakukan pembangunan sesuai wilayah kawasan serta semua destinasi bahari dan pesisir tidak melanggar garis sepadan pantai. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: