Iklan Bos Aca Header Detail

Kebijakan PTM Diserahkan Pada Pemda

Kebijakan PTM Diserahkan Pada Pemda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait Pembelajaran tatap muka (PTM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung meminta kepala daerah melakukan tindakan sesuai dengan SKB 4 Mentri dan Instrupsi Mentri Dalam Negeri. \"Sesuai dengan SKB 4 Mentri dan intrupsi Mendagri dan siaran Pers Kementrian Perekonomian itu untuk zona merah memang tidak boleh PTM. Selain zona merah disilahkan melakukan kegiatan belajar secara luring, tetapi bagaimana kebijakan pemerintah daerah masing-masing,\" kata Sekretaris Disdikbud Tommy Efra Hendarta, Minggu (4/7). Kata Tommy, meski proses pembelajaran baru akan dimulai pada 12 Juli mendatang, pelaksaan PTM bisa dilakukan sesuai dengan penilaian Pemda. \"Prinsipnya misal di Bandarlampung zona orange tetapi beberapa kabupaten lain yang zona orange juga melakukan PTM, apabila penilaian Pemda setempat bisa melakukannya, hal itu karena mereka yang tau itu. Contoh di Mesuji itu PTM, contoh kesiapan sekolah itu siap semua terperiksa persyaratannya sesuai SKB 4 Mentri tadi,\" ujarnya. Tetapi, lanjut dia, pelaksanaanya diserahkan kepada Pemda dan gugus tugas sekolah, bekerjasama dengan gugus tugas pemda memperhatikan perkembangan kedepannya. \"Jadi seandainya ada terconfirmasi Covid-19 ya harus tutup,\" jelasnya. Oleh karena itu, meski tingkat terkonfirmasi masih tinggi setiap harinya di Lampung, dunia pendidikan harus terus berjalan, seiringan penjagaan kesehatan diri sendiri dan orang lain. \"Jangan sampai pendidikan di masa pandemi ini berhenti. Makanya diberikan dua pilihan luring atau daring dan sekolah harus menyediakan keduanya. Kalau diberikan izin PTM ada orang tua ingin daring ya silahkan, sekolah harus tetap memfasilitasi itu bahkan sebaliknya. Intinya pendidikan harus tetap berjalan dengan diiringi penjagaan kesehatan anak, guru juga masyarakat,\" tandasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: